UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan: Unduh dan Pelajari Ketentuan Umumnya
Home
Tentang KKIVisi & Misi
Hubungi kami
publikasiE-Book
Artikel
Hasil Penelitian
Pengukuhan
Arsip PengantarPolicy Brief
Pelatihan
E-library
Search Login Remember MeLog inForgot your password?
Forgot your username?
16 Jul2019 UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan : Bidan Lulus Diploma Tidak Boleh Praktik Mandiri Berdasarkan UU No. 4 tahun 2019, untuk dapat berpraktik mandiri, bidan wajib mengambil pendidikan profesi. Hal ini wajib dilakukan baik oleh bidan dengan pendidikan akademik, maupun pendidikan vokasi. Tanpa mengambil pendidikan profesi, bidan hanya diperbolehkan berpraktik di fasilitas kesehatan. Selain syarat lulus pendidikan kebidanan, seorang bidan juga wajib melakukan registrasi yang dibuktikan dengan STR dan izin praktik resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten.
download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan
Kebidanan memiliki Undang-Undang tersendiri. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2019. UU 4 tahun 2019 tentang Kebidanan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56 dan Penjelasan Atas UU ini dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Maret 2019 di Jakarta.
Pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan. Pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain, sehingga belum memberikan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepacia masyarakat. Hal ini menjadi pertimbangan terbitnya UU 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.
Kebidanan dalam UU 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Bidan adalah seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.
Undang-Undang Kebidanan adalah UU Baru. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56 dan Penjelasan Atas UU 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325. Berlaku mulai 15 Maret 2019.
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan pdf
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan lengkap
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan penjelasannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan gratis
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan terbaru
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di peraturan.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.bpk.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.kemenkes.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.kemendikbud.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan di jdih.kemenag.go.id
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk mahasiswa kebidanan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk dosen kebidanan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk peneliti kebidanan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan untuk praktisi kesehatan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan implikasinya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan dampaknya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan tantangannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan permasalahannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan solusinya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan penerapannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pengawasannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pembinaannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pendayagunaannya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan organisasi profesinya
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan hak kewajiban bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik kolaborasi bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik mandiri bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik rujukan bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik bidan wna
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan praktik bidan lulusan luar negeri
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan registrasi izin praktik bidan
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pendidikan bidan di dalam negeri
Download uu no. 4 tahun 2019 tentang kebidanan dan pendidikan bidan di luar negeri
Download uu no. 4 tahun
an bidan berjenjang s1 s2 s3
an bidan berjenjang d3 d4
an bidan berjenjang spesialis
an bidan berjenjang magister
an bidan berjenjang doktor
an bidan berdasarkan kompetensi
an bidan berdasarkan sertifikat kompetensi
an bidan berdasarkan uji kompetensi
an bidan berdasarkan asuhan kebidanan
an bidan berdasarkan proses pengambilan keputusan
an bidan berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan
an bidan berdasarkan ruang lingkup praktik
an bidan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab
an bidan berdasarkan kode etik profesi
an bidan ber
Johan, Rosya Tidayuh Tatarian, membahas tentang Faktor Penghambat Pelaksanaan Praktik Mandiri Bidan Di Desa Terara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan dimana didalamnya membahas faktor penghambat dalam menyelenggarakan praktik mandiri bidan yang telah beroperasi diantaranya belum siapnya bangunan tempat praktik serta kurang lengkapnya fasilitas kesehatan dan kurangnya lengkapnya obat-obatan, tetapi pelaksanaan prkatik mandiri bidan di desa Terara telah mendapat izin praktik oleh instasi terkait.
Sebagai Penutup Firda Sorina Huza, Masyhur yang membahas tentang Tinjauan Hukum Pendaftaran Aset Berupa Tanah Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timu, dengan hasil penelitian bahwa Pelaksanaan pendaftaran aset daerah yang berupa tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Peraturan Bupati Lombok Timur No 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pelaksanaan pendaftaran aset berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Lombok Timur masih belum 100% dilakukan dilihat dari data inventaris aset milik pemda yang terhitung dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki berjumlah 1865 bidang tanah dan jumlah bidang tanah yang telah bersertifikat sampai dengan pertengahan tahun 2022 ini yaitu sebanyak 1242 bidang,dan sisannya 623 sisanya ada yang balik nama dan belum bersertifikat.
Pandemi COVID-19 kelas ibu hamil tidak diselenggarakan di pelayanan kesehatan. Dimasa pandemic ibu hamil sering mengalami kecemasan yang berpengaruh terhadap persalinan. Senam Maryam dapat dilakukan untuk mengatasi keluhan kehamilan. Penelitian bertujuan menganalisa persepsi, motivasi, manfaat dan gerakan senam Maryam yang dirasakan nyaman. Metode penelitian induktif kualitatif (studi fenomenologi). Sampel penelitian ini 26 Ibu Hamil TM II dan TM III. Analisa dilakukan triangulasi. Hasil penelitian Persepsi Senam Maryam adalah senam hamil berlandaskan kejadian bunda maryam saat melahirkan Nabi Isa As terdapat gerakan sholat (rukuk, duduk tawaruk dan sujud) serta dzikir. Senam maryam memberikan kesehatan secara psikologi dan rohani ibu. Motivasi mengikuti Senam Maryam yaitu agar persalinan cepat,alami serta janin lahir sehat ditengah pandemic sesuai kaidah islam, berhasil VBAC (Vaginal Birth After Cesarea), menghilangkan kekakuan otot-otot penyebab nyeri punggung dan panggul, dipraktekkan saat sholat juga ruhiyah menjelang persalinan, menambah pertemanan, mencegah penularan covid 19 karena dilaksanakan online. Senam Maryam bermanfaat melancarkan sirkulasi darah, mengurangi kecemasan dan stress, meningkatkan energi, suasana hati membaik, mengurangi ketidaknyamanan, tubuh rileks, mengurangi gangguan pencernaan, meningkatkan energi, mengatasi sulit tidur, mengurangi kram dan bengkak kaki, pikiran dan hati semakin mendekatkan diri kepada Allah, menjadi produktif menjalani aktivitas, mempercepat proses bersalin, mengelola rasa sakit menjadi kebahagiaan dan kesenangan , sholat lebih kusyuk, senang saat sholat tiba karena sekaligus senam. Gerakan paling nyaman yaitu hampir semua gerakan senam maryam, gerakan rukuk, duduk tawaruk, sujud, gerakan melatih napas. Senam Maryam ini menjadi salah satu upaya meningkatkan kesehatan ibu hamil serta implementasi Undang-undang nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.
Agar risiko ketekoran legislasi tahun 2019, 2020 tidak berulang pada 2021 ini, maka harus ada mitigasi untuk menguranginya. Dalam pandangan penulis. Pertama, DPR dan pemerintah memang harus menyiapkan waktu untuk membentuk legislasi dan tepat waktu dalam setiap pembahasan, Kedua, DPR dan Pemerintah wajib meminta partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU.